Beranda » Sederet Hal yang Membatalkan Puasa, Selain Makan dan Minum

Sederet Hal yang Membatalkan Puasa, Selain Makan dan Minum

by Geralda talitha
hal yang membatalkan puasa

AmanImanImun.com – Menjalankan puasa adalah hal wajib sekaligus merupakan bentuk ibadah dalam bulan Ramadhan yang harus dilakukan seluruh umat muslim.

Saat menjalani puasa, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum serta sejumlah aktivitas lainnya.

Puasa sebenarnya bukan hanya sekadar untuk menahan hawa nafsu saja. Namun penting bagi umat muslim untuk menahan hawa nafsu agar tak melakukan perlakuan buruk yang sekiranya dapat merontokkan pahala puasa di bulan suci Ramadhan.

Lalu, apa saja hal yang membatalkan puasa yang perlu diperhatikan? Agar tak penasaran, simak informasi lengkapnya yang akan dijelaskan secara detail berikut ini:

Hal yang Membatalkan Puasa

– Hubungan Intim: Melakukan hubungan intim dengan pasangan suami atau istri selama waktu puasa juga membatalkan puasa. Ini termasuk aktivitas seksual apa pun yang melibatkan penetrasi, baik itu hubungan seksual secara lengkap atau tidak.

– Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang muntah dengan sengaja, baik itu karena mengeluarkan makanan atau minuman dari lambung atau karena memicu muntah dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal. Namun, jika seseorang muntah tanpa sengaja, atau karena ada penyakit yang menyebabkan muntah, puasanya tetap sah.

– Haid dan Nifas: Bagi wanita Muslim, haid (menstruasi) dan nifas (setelah melahirkan) adalah kondisi yang membatalkan puasa. Wanita yang sedang dalam kondisi ini diwajibkan untuk meninggalkan puasa selama periode tersebut, dan mereka harus menggantinya setelah hari Ramadan berakhir.

– Sengaja Menyengat atau Digigit oleh Hewan: Jika seseorang sengaja membiarkan hewan menyengat atau menggigitnya, yang menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuhnya, maka ini juga membatalkan puasa. Namun, jika seseorang disengat atau digigit tanpa sengaja, puasanya tetap sah.

– Menelan Sesuatu yang Bersarang di Gusi atau Gigi: Jika seseorang menelan sesuatu yang bersarang di antara gigi atau gusi dengan sengaja, seperti makanan yang tertinggal di antara gigi, hal ini juga membatalkan puasa.

– Menyuntikkan Cairan Nutrisi atau Obat-obatan Melalui Pembuluh Darah: Jika seseorang menyuntikkan cairan nutrisi atau obat-obatan ke dalam tubuhnya melalui pembuluh darah, baik itu intravena atau metode lainnya, puasanya juga dianggap batal.

– Memiliki Niat yang Jelas untuk Membatalkan Puasa: Jika seseorang dengan sengaja memiliki niat yang jelas untuk membatalkan puasanya, misalnya dengan berkata, “Saya tidak ingin berpuasa hari ini,” maka puasanya akan batal.

– Makanan atau Minuman yang Masuk ke dalam Tubuh Melalui Lubang Selain Mulut: Jika makanan atau minuman masuk ke dalam tubuh melalui lubang selain mulut, seperti hidung atau telinga, puasanya juga dianggap batal.

Baca Juga: Menag Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Mulai Tahun Ini!

related posts

Leave a Comment