AmanImanImun.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) secara resmi mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik yang terbukti memiliki ketidaksesuaian antara komposisi yang tercantum dalam data notifikasi dan komposisi aktual dalam produk. Temuan ini juga mencakup informasi yang tertera pada kemasan produk.
Ketidaksesuaian tersebut mencakup perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Sebagian besar kasus ini terjadi pada produk yang diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi (maklon), yang dalam praktiknya seringkali tidak memenuhi ketentuan notifikasi yang telah ditetapkan.
Dalam keterangan resmi yang diterima media pada Kamis, 7 Agustus 2025, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi membahayakan konsumen, terutama mereka yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap bahan-bahan tertentu yang tidak dicantumkan pada label kemasan.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Setiap batch produk wajib sesuai dengan nama dan formula yang disetujui dalam notifikasi,” tegas Prof. Taruna.
Ketidaksesuaian komposisi juga dapat membuat manfaat dan klaim dari produk menjadi tidak valid. Hal ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang mewajibkan kesesuaian penuh antara komposisi yang diajukan dan produk yang dipasarkan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik tersebut. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran guna mencegah risiko lebih lanjut bagi masyarakat.
BPOM juga mengimbau agar badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) secara aktif melakukan pengawasan internal serta pengecekan berkala terhadap kesesuaian produk dengan data yang telah dinotifikasi.
Berikut ini adalah daftar lengkap 21 produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM RI:
-
AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
-
AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
-
AAC S B Oily – NA18241700403
-
AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
-
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
-
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
-
DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734
-
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
-
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
-
GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
-
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
-
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
-
MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
-
MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
-
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
-
MECO Beauty Lotion – NA18150100022
-
MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
-
MECO PEARL CREAM – NA18190125103
-
MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
-
MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
-
MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan komitmen BPOM untuk menjamin keamanan serta mutu produk kosmetik yang beredar di Indonesia.