Beranda » Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

by Geralda talitha
BPJS Kesehatan

AmanImanImun.com – Dalam langkah besar untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia, pemerintah telah mengumumkan penetapan layanan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.

Perubahan ini, yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS tidak hanya menggantikan kelas BPJS Kesehatan, tetapi juga menyertakan aturan terkait kenaikan kelas ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta akan dikenakan biaya selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya kenaikan kelas perawatan.

Namun, ada beberapa kepesertaan yang tidak memungkinkan peserta untuk naik kelas perawatan, seperti peserta PBI (Pemberi Bantuan Iuran) yang seluruh biayanya ditanggung oleh negara.

Penerapan KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh di beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meskipun ada kebijakan kenaikan kelas, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati manfaat ini. Peserta seperti peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta PBI Jaminan Kesehatan, peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta PPU yang mengalami PHK beserta anggota keluarganya, tidak dapat naik kelas perawatan.

Berikut daftar kriteria peserta BPJS kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Penetapan KRIS dan aturan terkait kenaikan kelas ruang perawatan memperlihatkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan sistem kesehatan.

Meskipun ada beberapa kendala terkait kepesertaan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan. Dengan demikian, hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Asyik di Rumah yang Bisa Bakar Kalori dan Bantu Raih Berat Badan Ideal!

related posts

Leave a Comment