Beranda » Menag Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Mulai Tahun Ini!

Menag Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama, Mulai Tahun Ini!

by Geralda talitha
Menag rencanakan KUA jadi tempat pencatatan nikah semua agama

AmanImanImun.com – Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan oleh Menteri Agama (Menag) tak hanya akan menjadi tempat pencatatan nikah bagi agama muslim saja.

Mulai tahun 2024 ini, Menag merencanakan KUA nantinya dapat menjadi tempat pencatatan nikah bagi semua agama atau seluruh umat non-muslim di Indonesia.

Rencana itu disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qumas dalam keterangan yang dibagikannya Jumat (23/02) saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

“KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” tegas Yaqud dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (26/02).

Dalam keterangannya lebih lanjut, keputusan ini akhirnya diambil oleh Kemenag disebabkan usai melihat umat non muslim yang ingin mencatatkan pernikahnnya di kantor sipil. Dimana seharusnya hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh Kemenag.

Dengan menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi agama non-muslim, Menag pun berharap agar nantinya data-data pernikahan sekaligus perceraian dapat terintegrasi dengan baik.

Harapan lainnya juga disampaikan Menag soal pencatata pernikahan semua agama yang nantinya bisa dilakukan di KUA ini.

Yaqut menambahkan, agar nantinya aula-aula di KUA juga dapat dipergunakan semua umat agama lainnya untuk menjalani ibadah.

Aturan ini berlaku khususnya bagi umat non muslim yang masih kesulitan mendapatkan rumah ibadah sendiri karena diakibatkan faktor ekonomi, sosial dan lain-lain.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” tuturnya lagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin juga sempat menambahkan, bahwa KUA akan diluncurkan oleh pihaknya sebagai pusat keagamaan lintas agama.

“Tahun ini (2024) segera kami launching sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Kamaruddin.

Sebagai informasi, melangsungkan pernikahan di KUA dapat dilakukan tanpa biaya alias bisa dilakukan secara gratis.

Hanya saja harus dingat, bahwa hal itu bisa dilakukan dengan syarat pernikahan dilangsungkan di KUA pada hari kerja dan jam operasional yang berlaku, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

related posts

Leave a Comment