AmanImanImun.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran terkait efek samping vaksin COVID-19 AstraZeneca.
BPOM menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca saat ini tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi nasional. Informasi ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 7 Mei 2024.
“Vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia,” jelasnya seperti dikutip pada Selasa (07/05).
Dalam penjelasannya, BPOM menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan dan penelusuran yang intensif, vaksin AstraZeneca telah berhenti beredar di Indonesia.
Keputusan ini didukung oleh data yang menunjukkan tidak adanya kasus trombosis dengan sindrom trombositopenia (TTS) atau pembekuan darah yang terjadi pasca vaksinasi dengan AstraZeneca hingga April 2024. Kejadian TTS ini dikenal sangat jarang dan biasanya terjadi dalam rentang waktu 4 hingga 42 hari setelah vaksinasi.
BPOM terus melakukan pemantauan ketat terhadap keamanan semua vaksin COVID-19, termasuk AstraZeneca, melalui sistem surveilans rutin yang berlangsung selama periode penggunaan vaksin dalam program imunisasi nasional. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keamanan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai vaksinasi, sehingga keputusan yang diambil dalam mengikuti program imunisasi nasional didasarkan pada data dan fakta yang benar. BPOM berkomitmen untuk transparansi dan keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan terkait vaksinasi COVID-19 kepada publik.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkna dengan informasi mengenai adanya efek samping langka trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) yang berpotensi menyebabkan pembekuan darah.
Bahkan BPOM RI sempat mengatakan bahwa TTS sangat langka terjadi pada satu kasus diantara 10 ribu kejadian.
Soal kondisi TTS, BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, sebelumnya mengatakan bahwa, kondisi TTS baru akan dirasakan dalam kurun waktu empat hingga 42 hari setelah vaksin AstraZeneca diberikan.
“BPOM, Kemenkes, dan Komnas KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap isu kejadian ikutan pasca imunisasi,” tegas BPOM dikutip pada Selasa (07/05).
Baca Juga: Sindrom Trombosis Trombositopenia (TTS): Pemeriksaan Kaitannya dengan Vaksin AstraZeneca