AmanImanImun.com – Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pengesahan peraturan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat arsitektur kesehatan Indonesia, menjadikannya lebih tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Selasa, Budi menyatakan bahwa penerbitan PP ini merupakan dasar untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya aturan ini, 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden sebelumnya, termasuk PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, kini sudah tidak berlaku lagi.
PP baru ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek teknis dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Hal ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan yang mencakup 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan remaja, dewasa, lansia, serta penyandang disabilitas.
Selain itu, diatur juga untuk layanan kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan lainnya seperti penglihatan, pendengaran, dan kesehatan lingkungan.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur teknis layanan kesehatan, dari standar pelayanan hingga penyelenggaraan telekesehatan dan telemedisin.
Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diatur dengan detail, mulai dari perencanaan hingga sanksi administratif. Ini termasuk peraturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan juga disertakan, termasuk jenis dan penyelenggaraan fasilitas, peningkatan mutu layanan, dan pengembangan pelayanan kesehatan di puskesmas serta rumah sakit pendidikan.
Selain itu, PP ini juga mencakup ketentuan tentang perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian, alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, pendanaan, dan partisipasi publik.
Budi menekankan bahwa penyusunan PP ini melibatkan partisipasi publik dan proses harmonisasi yang berlangsung dari Agustus 2023 hingga April 2024.
Setelah melalui proses penetapan pada Mei hingga Juli 2024, PP ini akhirnya diresmikan oleh presiden pada akhir Juli 2024.
Ia menegaskan pentingnya peraturan ini untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan di Indonesia, yang akan diperkuat dengan peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan lainnya.
Baca Juga: Ditemukan di Roti Aoka, Ternyata Begini Bahaya Natrium Dehidroasetat untuk Kesehatan