Home Home Kemenkes Klarifikasi Aturan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP No.28 Tahun 2024

Kemenkes Klarifikasi Aturan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP No.28 Tahun 2024

by Geralda talitha
Kemenkes Klarifikasi Aturan Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP No.28 Tahun 2024

AmanImanImun.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan klarifikasi terkait pemberian kontrasepsi bagi remaja, yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, pemberian kontrasepsi ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

“Kontrasepsi diberikan kepada remaja yang telah menikah namun ingin menunda kehamilan sampai mereka siap secara fisik dan psikis,” jelas Nadia dalam pernyataan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (06/08)

Nadia menambahkan, kebijakan ini diambil karena masih tingginya angka perkawinan di usia anak dan remaja. Pemberian layanan kontrasepsi kepada pasangan usia subur juga ditegaskan dalam Pasal 109 peraturan yang sama.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa Pasal 103 yang mencakup upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja terdiri dari lima ayat yang membentuk program komprehensif.

Program ini menggunakan pendekatan berbasis siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi bervariasi pada setiap tahap kehidupan.

“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis mengenai mekanisme dan pembinaan, serta monitoring dan sanksi untuk menghindari multitafsir,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

“Penyediaan kontrasepsi bagi siswa bertentangan dengan asas pendidikan nasional yang berlandaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (05/08).

Fikri menegaskan bahwa penyediaan fasilitas kontrasepsi bagi siswa dapat diartikan sebagai izin untuk melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut dalam budaya ketimuran di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 2024, dalam upaya meningkatkan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja.

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk memberikan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Berikut detail poin-poin aturannya:

Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Mengapa Badan Cepat Lelah dan Mengantuk? Ternyata Ini Penyebabnya!

related posts

Leave a Comment