AmanImanImun – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat aturan sendiri terkait syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).
Pernyataan ini disampaikan Muhaimin merespons wacana yang muncul dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai syarat pria yang harus vasektomi untuk menerima bansos.
“Aturan enggak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri,” ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dikutip pada Senin (05/05).
Pernyataan ini menanggapi usulan Dedi yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bansos, termasuk beasiswa dan bantuan lainnya dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
Muhaimin menegaskan bahwa program keluarga berencana (KB), termasuk partisipasi pria, tidak pernah menjadi syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial.
“Enggak ada, enggak ada. Enggak ada syarat itu (vasektomi),” ujarnya dengan nada tegas.
Wacana dari Gubernur Jawa Barat itu mencuat sebagai upaya untuk memastikan pemerataan penerimaan bantuan pemerintah, sehingga tidak terfokus pada satu keluarga atau pihak tertentu saja.
Menurut Dedi, integrasi antara pemberian bantuan pemerintah dan program KB dapat menjadi solusi untuk mencegah ketimpangan penerimaan bantuan sosial.
Dedi Mulyadi, dalam pernyataannya di Bandung pada Senin (28/4), menyampaikan bahwa tujuan utama dari rencana tersebut adalah untuk menciptakan pemerataan penerima bantuan. I
a menjelaskan bahwa selama ini, ada risiko konsentrasi bantuan hanya pada kelompok atau keluarga tertentu.
“Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan nontunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga,” paparnya.
Untuk itu, Dedi mengusulkan agar data penerima bansos terintegrasi dengan data kependudukan, yang mencakup data kepesertaan KB, khususnya KB pria atau vasektomi.
Dengan demikian, penerimaan bantuan akan lebih selektif dan berdasarkan komitmen penerima terhadap program kependudukan.
“Jadi, ketika nanti kami menurunkan bantuan, dicek terlebih dahulu. Sudah ber-KB atau belum? Kalau sudah ber-KB, boleh terima bantuan. Jika belum ber-KB, KB dahulu. KB-nya harus KB laki-laki, KB pria. Ini serius,” ujar Dedi dengan tegas.
Pemerintah pusat melalui Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa syarat seperti vasektomi tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurut Cak Imin, setiap program bansos harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan secara nasional. “Tidak boleh ada tambahan syarat yang dibuat daerah. Ini menyangkut hak masyarakat yang perlu dilindungi,” jelasnya.
Pernyataan Cak Imin tersebut sekaligus menutup kemungkinan implementasi rencana Gubernur Jawa Barat yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan bahwa pemberian bantuan sosial tetap berjalan sesuai aturan tanpa diskriminasi atau tambahan syarat yang tidak relevan.
Rencana integrasi data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial tetap menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan pemerataan.
Namun, ia juga menegaskan bahwa inovasi semacam ini harus sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku, tanpa menambahkan syarat yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap hak mereka.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pemberian bantuan sosial dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
