Beranda » Pembalut Wanita Masih Kena PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

Pembalut Wanita Masih Kena PPN 11 Persen, Ini Kata DJP

by Geralda talitha
pajak pembalut

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang masih berlaku terhadap produk pembalut wanita. Hingga saat ini, produk tersebut tetap dikenakan pajak dengan tarif efektif 11 persen karena belum masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

DJP menerangkan, pembalut yang beredar di Indonesia diklasifikasikan sebagai barang kena pajak (BKP) kategori nonmewah. Oleh karena itu, pemungutan pajaknya mengikuti regulasi perpajakan terkait konsumsi barang yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan barang kena panam (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP melalui unggahan akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Minggu (1/11).

Secara teknis, tarif PPN yang diterapkan terhadap pembalut sebesar 12 persen. Namun, pemerintah menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yakni 11/12 dari harga jual produk. Mekanisme tersebut membuat besaran pajak yang akhirnya ditanggung konsumen setara dengan 11 persen dari harga pembelian.

DJP juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang sebagai pungutan khusus bagi perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pengenaan pajak terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas barang konsumsi yang diatur dalam perundang-undangan.

“Pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun atas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis DJP lebih lanjut.

Meski demikian, otoritas pajak mengakui pembalut memiliki peran penting dalam menunjang kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. DJP menjelaskan bahwa pembebasan PPN hanya berlaku bagi barang tertentu yang telah ditetapkan melalui regulasi. Pembalut belum termasuk dalam kategori tersebut.

Setiap usulan perubahan fasilitas pajak, menurut DJP, perlu melalui kajian dengan memperhatikan aturan, dampak sosial, serta potensi penerimaan negara.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendorong pemerintah menetapkan tarif PPN pembalut menjadi nol persen. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai produk tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.

Ia mengatakan pembalut termasuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan survei penetapan upah minimum.

“Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (3/11).

KSPI dan Partai Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mengkaji pembebasan PPN pembalut. Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan pengeluaran rutin perempuan, khususnya pekerja berpenghasilan terbatas, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

related posts

Leave a Comment