AmanImanImun.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan angin segar bagi tenaga medis yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, serta dokter gigi subspesialis yang menjalankan tugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Regulasi ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintahan Prabowo dalam memperkuat layanan kesehatan di daerah-daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Tunjangan khusus tersebut ditujukan kepada sekitar 1.100 tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menghargai dedikasi para dokter yang rela mengabdi di pelosok tanah air.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, dalam informasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, penetapan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada hasil pemetaan kebutuhan tenaga medis secara nasional.
Daerah yang menjadi prioritas adalah wilayah dengan akses yang sulit, kekurangan tenaga kesehatan, serta lokasi yang memerlukan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
Tak hanya memberikan kompensasi finansial, pemerintah juga menyiapkan dukungan berkelanjutan berupa pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.
Hal ini bertujuan agar para tenaga medis tetap dapat mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya meskipun berada jauh dari pusat-pusat pendidikan dan pelatihan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perhatian terhadap dokter di daerah terpencil tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga dari pengembangan kapasitas dan karier jangka panjang.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Budi Gunadi.
Perpres 2025 tentang tunjangan dokter ini tidak hanya menjadi jawaban atas tantangan ketimpangan distribusi tenaga medis, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan warga di seluruh pelosok negeri.
Di tengah upaya pemerataan layanan kesehatan nasional, langkah ini menjadi strategi penting untuk menguatkan sistem kesehatan dari ujung barat hingga timur Indonesia.
Dengan ditetapkannya regulasi ini, diharapkan generasi muda, terutama dokter-dokter muda, semakin terdorong untuk tidak ragu berkontribusi di wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Pemerintah pun optimis, kebijakan ini dapat menjadi tonggak perubahan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.