Beranda » Iuran BPJS Naik 2026, Sri Mulyani Tegaskan Skema Kenaikan Bertahap

Iuran BPJS Naik 2026, Sri Mulyani Tegaskan Skema Kenaikan Bertahap

by Geralda talitha
BPJS kesehatan

AmanImanImun.com – Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Namun, kenaikan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi fiskal negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat diperlukan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan. Menurutnya, skema pembiayaan harus dirancang menyeluruh dan adil bagi semua pihak.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” jelas Sri Mulyani dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Senin (18/8).

Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, kenaikan iuran BPJS akan dilakukan bertahap agar penyesuaian lebih terukur.

“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” ungkapnya.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap peserta tidak merasa terbebani secara tiba-tiba, sementara stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetap terjaga.

Selain kenaikan iuran, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga likuiditas DJS Kesehatan. Untuk itu, strategi pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lain tengah dipertimbangkan.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak cukup besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah perlu menyesuaikan alokasi dana untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), meningkatkan kontribusi bagi peserta mandiri kelas III, hingga menanggung iuran pegawai negeri yang masuk kategori pemberi kerja.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Keuangan, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh Kementerian dan Lembaga.

“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.

JKN merupakan program kesehatan nasional yang telah membantu jutaan rakyat Indonesia memperoleh layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, beban pembiayaan yang terus meningkat mendorong pemerintah untuk menyesuaikan skema iuran.

Dengan adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di RAPBN 2026, pemerintah berharap keseimbangan pembiayaan dapat terjaga antara peserta, pemerintah pusat, dan daerah. Meski demikian, tantangan utama tetap pada bagaimana kebijakan ini bisa diterima masyarakat tanpa menimbulkan beban berlebih, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan keberlanjutan JKN sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara.

related posts

Leave a Comment