AmanImanImun.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru terkait pelabelan makanan dan minuman bergula tinggi melalui sistem NutriGrade.
Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah konkret untuk menekan angka obesitas dan diabetes yang terus meningkat di Indonesia, termasuk pada kalangan anak-anak.
Sistem pelabelan NutriGrade sendiri sebelumnya sudah diterapkan di Singapura. Label ini membagi kategori makanan dan minuman ke dalam empat tingkatan, yakni A, B, C, dan D.
Produk dengan kategori A dinilai paling sehat, sementara kategori D adalah yang paling tidak sehat. Dengan demikian, konsumen dapat lebih mudah mengenali risiko kesehatan dari produk yang mereka konsumsi.
Menkes Budi menyebut, pembahasan mengenai penerapan NutriGrade bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mencapai tahap final.
“NutriGrade sama BPOM RI sebenarnya pembahasannya sudah final, kita akan tiru yang di Singapura itu, tinggal tunggu ‘timingnya’ saja,” ungkap Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat diberlakukan pada tahun ini. “Targetnya bisa tahun ini,” tegas Menkes.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya prevalensi obesitas dan diabetes di Indonesia. Kedua penyakit ini bukan hanya menjadi masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan beban besar bagi sistem kesehatan nasional.
Dengan hadirnya label NutriGrade, pemerintah berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pola konsumsi sehat semakin meningkat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan konsumsi minuman bergula yang terbukti menjadi salah satu faktor risiko utama penyebab obesitas dan diabetes.
“Kita ingin masyarakat bisa lebih bijak saat memilih makanan dan minuman. Label ini akan membantu mereka untuk lebih cepat mengenali mana yang baik untuk dikonsumsi, dan mana yang perlu dibatasi,” jelas Menkes.
Di Singapura, penerapan NutriGrade telah memberi dampak positif dengan menurunnya konsumsi minuman bergula.
Produk yang masuk kategori D dilengkapi label khusus berwarna mencolok sehingga masyarakat lebih waspada saat membeli. Indonesia berencana meniru model serupa agar edukasi kesehatan dapat dilakukan lebih efektif di lapangan.
Tidak hanya ditujukan bagi konsumen, kebijakan ini juga mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dengan menyesuaikan komposisi produk.
Hal ini diharapkan menjadi bagian dari strategi nasional mengurangi penyakit tidak menular yang semakin membebani anggaran kesehatan.
Menkes Budi menyebut pemerintah kini hanya menunggu waktu yang tepat untuk meluncurkan kebijakan tersebut. Ia menambahkan, sosialisasi ke publik akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru ini.
Meski demikian, Menkes tetap menekankan urgensi kebijakan tersebut. “Kita tidak bisa menunda terlalu lama, mengingat angka obesitas dan diabetes sudah semakin mengkhawatirkan,” tegasnya.
Dengan penerapan label NutriGrade, Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan penyakit tidak menular. Harapannya, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga pola makan sehat demi kualitas hidup yang lebih baik di masa depan.
