Beranda » Transformasi Layanan JKN: Menkes Siapkan Sistem Rujukan Baru dan Efisiensi BPJS

Transformasi Layanan JKN: Menkes Siapkan Sistem Rujukan Baru dan Efisiensi BPJS

by Geralda talitha
BPJS kesehatan

AmanImanImun.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perubahan besar terhadap sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Menurutnya, mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku saat ini tidak lagi efektif untuk melayani pasien dengan kebutuhan medis mendesak dan bahkan menyebabkan pemborosan anggaran layanan. “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Selama bertahun-tahun, peserta BPJS yang membutuhkan layanan lanjutan harus melewati rujukan bertahap, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, kemudian ke rumah sakit tipe C, lanjut ke tipe B, hingga akhirnya ke rumah sakit tipe A. Sistem ini dirancang untuk memastikan efisiensi, namun dalam praktiknya sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan klinis pasien.

Menkes memberi contoh kasus pasien serangan jantung yang memerlukan tindakan bedah jantung terbuka. “Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A,” tuturnya. Kondisi seperti ini bukan hanya menghabiskan waktu, tetapi juga membebani pembiayaan BPJS karena satu pasien dapat dicover hingga tiga kali di fasilitas berbeda.

“Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” tambah Budi Gunadi. Ia menegaskan bahwa sistem baru akan mengutamakan kompetensi layanan rumah sakit, bukan hierarki administratif semata.

Dengan perubahan tersebut, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas yang memiliki kemampuan sesuai kondisi medisnya sejak awal. “Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelasnya. Model rujukan berbasis kompetensi ini diharapkan mempercepat penanganan kasus gawat darurat dan mempermudah masyarakat mengakses layanan spesialistik tanpa proses berbelit.

Selain perbaikan sistem rujukan, Kementerian Kesehatan juga tengah menyiapkan pembaruan terhadap tarif INA-CBG’s, mekanisme pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan oleh BPJS Kesehatan. Menkes mengatakan bahwa sistem tarif INA-CBG’s selama ini masih mengacu pada model dari Malaysia sehingga sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik penyakit di Indonesia.

“Rumah sakit banyak yang komplain, BPJS juga merasa bayarnya kok kebanyakan seperti ini. Jadi kita duduk bareng dengan organisasi profesi, rumah sakit, kolegium, untuk kita sederhanakan, supaya nggak memberatkan administrasi dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan detail kategori tarif konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya satu jenis, kini menjadi 159 kategori untuk mencerminkan variasi layanan medis yang lebih akurat.

“Jadi pembayarannya bisa lebih pas, pasien juga dilayani lebih baik, nggak perlu datang dua atau tiga kali untuk hal yang sama,” kata Budi. Menkes menegaskan bahwa seluruh langkah pembaruan sistem ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan efisien. “Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan tepat, tanpa berbelit, dan BPJS juga lebih hemat dalam pembiayaan,” pungkasnya.

related posts

Leave a Comment