AmanImanImun.com – Pada tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang memperbarui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Integrasi Kelas Rawat Inap
KRIS diperkenalkan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipatuhi oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan adanya standar pelayanan yang merata di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Periode ini memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan infrastruktur dan sistem pelayanan mereka agar sesuai dengan standar baru.
Penyesuaian Iuran dan Manfaat KRIS
Salah satu isu yang mengemuka di masyarakat adalah penyesuaian iuran untuk KRIS. Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan KRIS, termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru. Aturan ini diharapkan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” ujar Rizzky seperti dikutip pada Selasa (14/05).
Hingga peraturan baru tersebut ditetapkan, BPJS Kesehatan akan terus menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti saat ini, dan iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.
Stabilitas Iuran dan Partisipasi Masyarakat
Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024. Setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memastikan keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan, serta memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN. Rizzky menekankan pentingnya pembauran kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres yang ada, yaitu:
– Kelas I: Rp150.000 per bulan
– Kelas II: Rp100.000 per bulan
– Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas. Pemerintah dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar, mempertimbangkan berbagai aspek penting termasuk kesejahteraan finansial masyarakat dan keberlanjutan sistem jaminan sosial.
Baca Juga: Pentingnya Hari Lupus Sedunia pada 10 Mei 2024: Sebuah Panggilan untuk Kesadaran dan Dukungan