AmanImanImun.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas pada BPJS Kesehatan saat ini, tidak akan mempengaruhi biaya iuran peserta di kelas 3.
Hal ini disampaikan oleh Ghufron setelah acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (08/08).
Ghufron menekankan bahwa peserta kelas 3, yang mayoritas adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan menghadapi kenaikan iuran.
“Untuk kelas 3, iuran tidak akan naik. Peserta kelas 3 umumnya adalah PBI, yang memang mendapatkan bantuan karena kurang mampu,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (09/08).
Pernyataan ini menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi kenaikan iuran saat KRIS diterapkan. Namun, berbeda dengan kelas 3, Ghufron mengungkapkan bahwa kemungkinan kenaikan iuran mungkin terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.
“Iuran untuk kelas 1 dan 2 bisa saja naik, karena memang sudah saatnya dilakukan penyesuaian,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia tidak memberikan rincian tentang besaran kenaikan atau kapan kenaikan tersebut akan diberlakukan.
“Bisa saja tahun depan, tetapi itu tergantung keputusan pemerintah dan pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji besaran iuran untuk program KRIS.
Kajian ini dilakukan agar besaran iuran yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa penentuan iuran harus adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Iuran saat ini sedang dikaji agar bisa diterima oleh masyarakat dan tidak memberatkan,” kata Dante.
Ketua DJSN, Agus Suprapto, juga menyampaikan harapan agar penetapan iuran untuk KRIS dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu penerapan KRIS pada 1 Juli 2025.
“Penetapan tarif dan iuran sebaiknya dilakukan segera. Meskipun batas waktu penerapan KRIS adalah 1 Juli 2025, lebih cepat lebih baik,” jelas Agus.
Penerapan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Dengan penetapan iuran yang tepat, diharapkan KRIS dapat berjalan dengan baik tanpa memberatkan masyarakat.
Baca Juga: WHO Soroti Penurunan Vaksinasi COVID-19 di Tengah Olimpiade Paris 2024