AmanImanImun.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tidak ada rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal ini meredakan kekhawatiran publik terkait isu peningkatan beban biaya kepesertaan.
“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. Saya rasa, kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih tetap,” ujar Menkes Budi Gunadi saat memberikan keterangan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
Isu Defisit dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Sebelumnya, santer beredar isu bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami peningkatan seiring dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan dugaan defisit anggaran.
Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi gagal bayar yang bisa membebani operasional layanan kesehatan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa hingga saat ini kondisi aset neto BPJS masih sehat meskipun terdapat risiko defisit.
“Kami tetap lancar membayar rumah sakit pada tahun 2025,” ungkap Ghufron dalam pernyataannya.
Alasan Potensi Defisit
Peningkatan penggunaan layanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama yang dapat memicu defisit BPJS Kesehatan. Setiap harinya, sekitar 1,7 juta orang memanfaatkan layanan ini.
Tren ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap program JKN, tetapi juga menambah beban biaya operasional.
Ghufron menjelaskan bahwa kesenjangan antara premi yang diterima dan pengeluaran untuk pelayanan kesehatan penerima manfaat menjadi tantangan utama dalam menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Tentang Penyesuaian Iuran
Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, keputusan ini harus melewati evaluasi mendalam terlebih dahulu.
“Bisa naik, bisa tetap, ini kan skenario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan pembuat kebijakan.
Kepastian Tarif 2025
Penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. Meski demikian, Menkes Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan iuran untuk tahun tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang masih stabil.
Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi perkembangan keuangan BPJS Kesehatan. Meskipun ada risiko defisit akibat tingginya tingkat pemakaian layanan, BPJS memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa ada hambatan pembayaran kepada rumah sakit.
Dengan regulasi yang ada, keputusan mengenai kenaikan iuran akan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kemampuan masyarakat untuk membayar premi.
Baca Juga: Renggut Nyawa Aktor Park Min Jae, Ketahui Penyebab Henti Jantung Mendadak