Beranda » Menkes Ubah Skema Tarif BPJS Kesehatan Dari INACBG ke iDRG, Apa Bedanya?

Menkes Ubah Skema Tarif BPJS Kesehatan Dari INACBG ke iDRG, Apa Bedanya?

by Geralda talitha
BPJS Kesehatan

AmanImanImun.com – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan rencana besar untuk mereformasi skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Perubahan ini akan mengganti sistem INACBG (Indonesian Case Based Group) yang saat ini digunakan menjadi iDRG (Indonesia Diagnostic Related Group).

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2/2025), Menkes Budi menjelaskan bahwa sistem iDRG akan lebih terperinci dalam mengelompokkan layanan kesehatan berdasarkan tingkat keparahan kasus.

“Kita mau ubah dari INACBG menjadi iDRG, kita juga minta masukan dari asosiasi rumah sakit untuk pengelompokan layanan penyakit,” ujar Budi.

Dalam skema baru ini, Menkes Budi mengungkap bahwa sudah terkumpul sekitar 22 ribu kode diagnosis dan prosedur yang akan digunakan sebagai acuan. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelompokan layanan kesehatan dengan kondisi klinis di Indonesia.

“Kelompoknya akan disesuaikan dengan keadaan dan kejadian di Indonesia seperti apa,” tambahnya.

Sistem iDRG diharapkan dapat memberikan pengelompokan kasus kesehatan yang lebih relevan dengan situasi di lapangan, memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan melalui BPJS Kesehatan mencerminkan kebutuhan layanan rumah sakit secara akurat.

Implementasi KRIS Mulai Juni 2025

Selain perubahan skema tarif BPJS Kesehatan, Menkes juga menyinggung rencana implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Program ini dirancang untuk memastikan standar layanan kesehatan yang merata di semua rumah sakit di Indonesia.

Rencananya, implementasi KRIS akan dimulai pada Juni 2025, dengan melibatkan sekitar 3 ribu rumah sakit di seluruh Indonesia.

“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” jelas Menkes Budi.

Tujuan Perubahan Skema Tarif dan KRIS

Transformasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pembayaran BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat. Dengan sistem iDRG, diharapkan pembayaran kepada rumah sakit akan lebih adil dan sesuai dengan kompleksitas kasus.

Sementara itu, implementasi KRIS bertujuan menyamakan standar layanan tanpa membedakan kelas rawat inap. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengalaman layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Dalam pernyataannya, Menkes Budi juga meminta masukan dari asosiasi rumah sakit terkait pengelompokan layanan penyakit dalam skema iDRG. Dukungan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perubahan sistem dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

Dengan langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung rumah sakit dalam memberikan layanan yang optimal.

Transformasi tarif pembayaran BPJS Kesehatan dari INACBG ke iDRG dan implementasi KRIS menjadi langkah penting pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Perubahan ini mencerminkan komitmen Kementerian Kesehatan dalam menghadirkan sistem kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

related posts

Leave a Comment