AmanImanImun.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terhadap peredaran suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Tindakan ini dilakukan setelah mencuatnya pemberitaan mengenai potensi efek samping serius dari produk tersebut, yang diketahui mengandung vitamin B6 dan dijual secara daring.
BPOM menyatakan telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menurunkan atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk tersebut di berbagai platform digital.
“Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tegas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara pada Rabu (23/7/2025).
Melalui penelusuran lebih lanjut, BPOM mengonfirmasi bahwa Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar di sistem registrasi resmi, serta tidak memiliki izin edar di Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, selaku distributor resmi produk Blackmores di dalam negeri.
Diketahui bahwa suplemen tersebut hanya dipasarkan secara legal di Australia, dan belum pernah melalui proses evaluasi keamanan serta mutu oleh BPOM untuk pasar Indonesia.
Terkait potensi risiko kesehatan, BPOM saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia guna menggali informasi tambahan terkait keamanan suplemen Blackmores tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif sebelum BPOM mengambil langkah lanjutan yang lebih strategis.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk ilegal, BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, BPOM terus memperkuat sistem pengawasan premarket dan postmarket terhadap berbagai produk suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa semua produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat yang ditetapkan, serta bebas dari bahan berbahaya atau terlarang.
Lebih lanjut, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk suplemen dengan menerapkan prinsip KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pemeriksaan sederhana ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi aman dan legal.
“Masyarakat diminta segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id,” tulis BPOM. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan langsung ke kantor Balai Besar, Balai, atau Loka POM terdekat apabila ditemukan produk mencurigakan.
Kasus Blackmores Super Magnesium+ ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan produk suplemen kesehatan tidak bisa diabaikan. BPOM terus berkomitmen memastikan masyarakat Indonesia hanya mengonsumsi produk yang telah teruji dan tersertifikasi.