Beranda » Kakorlantas Instruksikan Blue Light Patrol, Sirene Kini Dibatasi

Kakorlantas Instruksikan Blue Light Patrol, Sirene Kini Dibatasi

by Geralda talitha
Kakorlantas Polri

AmanImanImun.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali menegaskan pentingnya peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Arahan ini ia sampaikan kepada seluruh Dirlantas Polda dan Kasat Lantas di Indonesia. Menurutnya, Polantas harus lebih sering hadir di jalan pada waktu-waktu yang dibutuhkan masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan seiring dengan kebijakan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator bagi kendaraan pejabat. Suara khas “tot-tot wuk-wuk” yang semula sering terdengar di jalan kini mulai jarang terdengar. Keputusan ini disambut positif masyarakat, tetapi Irjen Agus mengingatkan bahwa keberadaan Polantas tetap harus dirasakan oleh publik.

“Tingkatkan kehadiran Polantas di tengah masyarakat, terutama pada lokasi dan waktu masyarakat membutuhkan pelayanan polantas. Polantas harus hadir dengan wajah yang humanis dan komunikatif sebagai sosok pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Irjen Agus, Selasa (30/9/2025).

Kakorlantas juga meminta jajarannya memperkuat patroli di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, penempatan Polantas di lokasi semacam itu tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan untuk mencegah terjadinya insiden yang merugikan masyarakat.

“Tempatkan Polantas maupun kendaraan patroli di lokasi rawan pelanggaran lantas, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan bukan untuk mencari-cari kesalahan seperti di bahu jalan tol, lokasi rawan pelanggaran melawan arus dan lain-lain,” tuturnya.

Selain jalan raya, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan fasilitas publik termasuk trotoar, agar tetap difungsikan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

Lebih jauh, Irjen Agus meminta intensitas blue light patrol ditingkatkan. Patroli malam dengan lampu biru dinilai efektif menghadirkan rasa aman bagi pengguna jalan.

Ia juga menekankan agar program Polantas Menyapa diperluas. Program ini dinilai mampu mendekatkan polisi lalu lintas dengan masyarakat melalui pendekatan humanis.

“Program Polantas Menyapa agar ditingkatkan dan kembangkan sebagai upaya nyata mendekatkan Polantas dengan hadir di tengah masyarakat dalam bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta permasalahan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meskipun demikian, pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan, namun tidak lagi mengutamakan bunyi sirene.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sirene hanya boleh digunakan dalam keadaan tertentu. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur peruntukan lampu isyarat dan sirene untuk kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, hingga kendaraan patroli jalan tol.

Dengan evaluasi yang tengah dilakukan, Kaakorlantas berharap Polantas semakin dekat dengan masyarakat. Bukan hanya lewat suara sirene, melainkan dengan hadir langsung di lapangan sebagai pelindung dan pengayom.

related posts

Leave a Comment