Beranda » Kakorlantas Perintahkan Polantas Jadi Pembuka Jalur Logistik di Wilayah Bencana

Kakorlantas Perintahkan Polantas Jadi Pembuka Jalur Logistik di Wilayah Bencana

by Geralda talitha

AmanImanImun.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengeluarkan instruksi khusus sebagai respons cepat terhadap berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera hingga Aceh. Melalui arahan tersebut, seluruh personel Polantas diminta mengambil peran penting sebagai pathfinder atau pembuka jalur bagi kendaraan logistik sekaligus memperkuat pelayanan kemanusiaan di wilayah yang sedang memasuki masa tanggap darurat.

Korlantas Polri mencatat bahwa curah hujan ekstrem dalam beberapa minggu terakhir telah memicu bencana berupa banjir bandang, tanah longsor hingga kerusakan akses jalan utama. Kondisi ini menyebabkan terhambatnya distribusi barang kebutuhan pokok serta mengganggu mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Dalam situasi darurat seperti ini, akses terhadap layanan dasar harus tetap dijaga agar aktivitas warga tidak terhenti sepenuhnya.

Menurut Irjen Agus, landasan hukum yang mengatur kewenangan Polri dalam keadaan darurat sudah sangat jelas. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan ruang bagi aparat Polri untuk mengambil tindakan berdasarkan penilaian mereka untuk melindungi kepentingan umum. Kewenangan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 104, Pasal 134, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal pengaturan lalu lintas, prioritas kendaraan darurat, serta tugas pokok Satuan Lalu Lintas.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum ini menjadi kunci dalam melaksanakan rekayasa lalu lintas, pengamanan jalur, serta prioritas terhadap kendaraan kemanusiaan. “Kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder atau pembuka jalan bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan,” kata Irjen Agus dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Kakorlantas menilai perubahan taktik ini sangat penting untuk mempercepat upaya pemulihan akses di kawasan yang terisolasi akibat bencana. Kehadiran Polantas di lapangan, menurutnya, merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan bantuan tetap mengalir meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan berat.

Instruksi tersebut diberikan kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di wilayah terdampak, dengan fokus pada tindakan cepat berbasis kemanusiaan. Ada tiga prioritas utama dalam arahan Kakorlantas, yakni:

  1. Pengamanan Jalur Alat Berat, agar excavator, crane, dan armada penanganan bencana lainnya dapat mencapai lokasi longsor atau putusnya jalan tanpa hambatan.

  2. Kelancaran Distribusi Logistik, terutama pasokan pangan dan obat-obatan yang harus segera tiba di permukiman terdampak.

  3. Dukungan Evakuasi, melalui pemanfaatan kendaraan patroli dan pos kepolisian sebagai titik bantuan masyarakat.

Irjen Agus kembali menekankan bahwa seluruh tindakan personel Polantas harus bertumpu pada nilai kemanusiaan. “Seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilandasi nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari tugas Polantas. Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tegasnya.

Ia berharap langkah cepat ini mampu mempercepat proses pemulihan di daerah-daerah terdampak sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas harian secara aman dan nyaman. Menurutnya, Polantas adalah wujud kehadiran negara yang selalu ada untuk melindungi dan membantu warga di saat mereka menghadapi masa sulit.

related posts

Leave a Comment