AmanImanImun.com – Skema iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan nantinya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang.
Meski pelaksanannya masih dalam jangka satu tahun, namun publik kini mulai mempertanyakan bagaimana iuran KRIS BPJS Kesehatan nantinya akan berlaku.
Sebelumnya, kebijakan baru ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, mencakup standarisasi pelayanan untuk pasien.
Menjelang implementasinya, besaran iuran KRIS BPJS menjadi sorotan karena adanya penyetaraan standar pelayanan. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Ahmad Irsan A Moeis, menyatakan bahwa besaran iuran masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Irsan, “Untuk iuran, kita melihatnya ada di sektor formal dan informal,” ungkapnya pada Kemencast #79 “Bagaimana KRIS Diimplementasikan?” melalui siaran YouTube, Selasa (04/06).
Dalam segmentasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Negara (JKN), terdapat sektor formal yang disebut Pekerja Penerima Upah (PPU). Sektor ini tidak memiliki klasterisasi sehingga besaran iuran hanya berdasarkan besaran pendapatan.
“Berdasarkan pendapatan sebesar 5 persen dari batas minimum Upah Minimum Provinsi (UMP) dan maksimum 12 juta,” jelas Irsan.
Selain pekerja formal, BPJS Kesehatan juga mengakomodasi pekerja informal, seperti petani hingga nelayan, yang memiliki beragam variasi pendapatan.
“Tentu ini tidak bisa disamakan atau misalnya mau disamakan, itu harus dicari titik yang sama-sama bisa diterima,” tambahnya.
Untuk sektor nonformal, Irsan menjelaskan bahwa mereka yang membayar iuran akan diperlakukan sesuai kemampuan dengan kategori kelas 1, 2, dan 3.
“Relatif yang bayar, oleh karena itu, diperlakukanlah kelas 1, 2, 3 sesuai kemampuan,” lanjutnya lagi.
Irsan menyebut, skema iuran lima persen dari pendapatan untuk sektor formal ke depannya tidak akan mengalami perubahan.
Di sektor formal seperti PPU, kontribusi sebesar 5 persen dari pendapatan akan dibagi menjadi 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Sementara itu, besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan untuk sektor pekerja informal masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah memiliki batas waktu untuk membahas besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.
“Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain,” imbuh dia lagi menjelaskan
Nantinya, KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 serta menyamaratakan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya adalah setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.
Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia akan lebih merata dan standar pelayanan yang lebih baik dapat dicapai untuk seluruh masyarakat.
Baca Juga: Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap