AmanImanImun.com – Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembatasan terhadap pegawai yang berhijab. Dugaan ini terungkap setelah sebuah surat dari DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) kepada Manajemen RS Medistra viral di media sosial. Surat tersebut memicu kontroversi dan perhatian luas di kalangan masyarakat.
Surat yang ditulis oleh dr. Diani pada 29 Agustus 2024 itu mempertanyakan kebijakan RS Medistra yang diduga menanyakan soal kesediaan melepas hijab saat wawancara kerja.
Dalam surat tersebut, dr. Diani menyoroti bahwa pegawai medis yang diwawancarai diminta membuka hijabnya jika diterima bekerja di rumah sakit tersebut.
Dr. Diani, yang merupakan seorang dokter spesialis di RS Medistra, telah mengundurkan diri setelah kejadian ini.
Terkait dengan isu tersebut, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani, meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin dilakukan oleh manajemen RS Medistra.
Achmad Yani menegaskan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang, tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya tidak dapat diterima.
“Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” tegas Yani dalam pernyataannya pada Minggu (1/9).
Yani juga mendesak agar Dinas Kesehatan Jakarta segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ini. “Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak, kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” tambahnya.
Ia juga mendorong pihak manajemen RS Medistra untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan terkait kebijakan pelepasan hijab bagi tenaga medis.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yani. Selain itu, Yani membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika ada tindakan serupa yang terjadi di lingkungan kerja lainnya.
“Jangan ada warga Jakarta yang ragu. Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” ucap Yani.
Sementara itu, RS Medistra, yang dikenal sebagai rumah sakit bertaraf internasional, telah menyampaikan permohonan maaf terkait masalah ini.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen,” ujar Direktur RS Medistra, Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua, dalam keterangan resmi pada Senin (2/9).
Dr. Agung juga menegaskan bahwa RS Medistra bersifat inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang ingin bekerja sama untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,” tangkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Mpox di Indonesia, Kemenkes Terapkan SATUSEHAT Health Pass di Bandara