57
AmanImanImun.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp217,3 triliun untuk tahun 2025, yang mencakup enam persen dari total APBN.
Meskipun kewajiban pengalokasian anggaran kesehatan telah dihapus dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, komitmen untuk mendanai sektor kesehatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Kebijakan ini menegaskan bahwa belanja kesehatan akan tetap optimal, berfokus pada kebutuhan dan program yang relevan.